Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalani sidang perdana praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Praharsa Nugraha menyatakan KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir dalam praperadilan itu. KPK juga telah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat, yakni Budi Gunawan.
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir dalam persidangan Senin ini," ujar Priharsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya mangkir dari panggilan persidangan Senin pekan lalu (2/2) lantaran keberatan dengan materi gugatan yang sempat diubah dari yang digugatkan sebelumnya.
Budi Gunawan mengajukan praperadilan untuk KPK karena merasa ada kejanggalan atas penetapan status tersangka yang ditimpakan KPK kepada dia.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena jenderal bintang tiga yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu diduga memiliki rekening gendut hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi. Dugaan korupsi terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri dan jabatan lainnya di Polri.
Atas perbuatannya, mantan ajudan Megawati itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Status tersangka Budi juga membuat pelantikannya sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Jokowi. Tim 9 menginformasikan kemungkinan besar calon Kapolri akan diganti oleh perwira tinggi polisi lainnya. Komisi Kepolisian Nasional pun telah menjaring nama baru sebagai kandidat Kapolri.
(agk)