Dalam Gugatan, Jumlah Pimpinan KPK Dipersoalkan Pengacara

Sandy Indra Pratama & Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2015 10:58 WIB
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam gugatannya menyoal jumlah pimpinan KPK saat menetepkan kliennya sebagai tersangka.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi mendata nama kuasa hukum saat sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Hari ini sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi resmi dimulai, para pihak sudah hadir dalam persidangan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam gugatannya menyoal jumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menetepkan kliennya sebagai tersangka. Menurut mereka, jumlah pimpinan yang menyetujui langkah penetapan status tersangka adalah jumlah yang tak dibenarkan oleh aturan.

Saat penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menurut tim kuasa hukum, menyalahi aturan dasarnya sendiri. Sebab dalam penilaian mereka, empat pimpinan KPK tak bisa melakukan tindakan strategis. Oleh karenanya, segala keputusan yang dikeluarkan tidak bisa dinilai sah.

Gara-gara jumlah pimpinan yang dinilai tak kuorum menyebabkan pimpinan KPK yang saat ini bertugas tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain soal jumlah, proses penyelidikan pun ikut dipermasalahkan. Menurut tim kuasa hukum Budi Gunawan, soal penyelidikan membuat publik bertanya apakah KPK sudah melewati proses itu dengan benar atau tidak. 

Sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan sempat tertunda pada pekan lalu. Lantarannya, tim kuasa hukum KPK tak hadir dalam jadwal yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang praperadilan gugatan Mabes Polri dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (9/1) pagi. Sidang tersebut diajukan oleh Budi setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sosok Sarpin sempat menjadi perbincangan hangat lantaran beberapa dugaan negatif terhadapnya. Untuk maslaah itu, Komisi Yudisial memastikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini.

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER