Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam gugatannya menyoal jumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menetepkan kliennya sebagai tersangka. Menurut mereka, jumlah pimpinan yang menyetujui langkah penetapan status tersangka adalah jumlah yang tak dibenarkan oleh aturan.
Saat penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menurut tim kuasa hukum, menyalahi aturan dasarnya sendiri. Sebab dalam penilaian mereka, empat pimpinan KPK tak bisa melakukan tindakan strategis. Oleh karenanya, segala keputusan yang dikeluarkan tidak bisa dinilai sah.
Gara-gara jumlah pimpinan yang dinilai tak kuorum menyebabkan pimpinan KPK yang saat ini bertugas tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain soal jumlah, proses penyelidikan pun ikut dipermasalahkan. Menurut tim kuasa hukum Budi Gunawan, soal penyelidikan membuat publik bertanya apakah KPK sudah melewati proses itu dengan benar atau tidak.
Sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan sempat tertunda pada pekan lalu. Lantarannya, tim kuasa hukum KPK tak hadir dalam jadwal yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang praperadilan gugatan Mabes Polri dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (9/1) pagi. Sidang tersebut diajukan oleh Budi setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sosok Sarpin sempat menjadi perbincangan hangat lantaran beberapa dugaan negatif terhadapnya. Untuk maslaah itu, Komisi Yudisial memastikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini.
(sip)