Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dirinya akan memeriksa aduan Budi dengan adil. Hal itu diungkapkan Saprin usai pembacaan dalil dari kedua belah pihak.
"Saya akan memeriksa perkara ini secara
fair. Semua mata dunia melihat ke sini," kata Saprin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Usai sidang yang digelar selama tiga
jam itu, Saprin menegaskan kepada pihak kuasa hukum Budi Gunawan, sebagai pemohon; dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon, bahwa sidang pembuktian praperadilan kasus ini akan digelar hingga Jumat (13/2) mendatang.
Saprin memastikan, dalam tahapan sidang pembuktian nanti, kedua belah pihak akan mendapatkan jatah masing-masing dua hari. "Silahkan memenuhi pembuktian dalil masing-masing. Ada empat hari untuk pembuktian. Dua hari untuk pemohon, dan dua hari untuk termohon," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, dalam tahapan besok, kuasa hukum Budi dan KPK dapat memberikan bukti surat, saksi-saksi dan juga saksi ahli. "Untuk besok, pemohon diminta untuk menyiapkan pembuktiann dalil-dalilnya," ujar Saprin.
Dalam penutupnya, Saprin menyebut, untuk tahapan pembuktian besok, sidang akan dimulai tiap pukul 09:00 WIB."Sidang nanti dimulai jam 09:00 WIB. Tapi kita siap sidang sampai malam," katanya.
(meg)