Dilihat Dunia, Hakim Sarpin Janji Periksa Perkara dengan Fair

Megiza & Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2015 13:17 WIB
Pembagian dengar pembuktian dilakukan dengan seimbang, yaitu masing-masing dua hari untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK.
Pihak KPK tidak hadir saat sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dirinya akan memeriksa aduan Budi dengan adil. Hal itu diungkapkan Saprin usai pembacaan dalil dari kedua belah pihak.

"Saya akan memeriksa perkara ini secara fair. Semua mata dunia melihat ke sini," kata Saprin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Usai sidang yang digelar selama tiga
jam itu, Saprin menegaskan kepada pihak kuasa hukum Budi Gunawan, sebagai pemohon; dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon, bahwa sidang pembuktian praperadilan kasus ini akan digelar hingga Jumat (13/2) mendatang.

Saprin memastikan, dalam tahapan sidang pembuktian nanti, kedua belah pihak akan mendapatkan jatah masing-masing dua hari. "Silahkan memenuhi pembuktian dalil masing-masing. Ada empat hari untuk pembuktian. Dua hari untuk pemohon, dan dua hari untuk termohon," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menjelaskan, dalam tahapan besok, kuasa hukum Budi dan KPK dapat memberikan bukti surat, saksi-saksi dan juga saksi ahli. "Untuk besok, pemohon diminta untuk menyiapkan pembuktiann dalil-dalilnya," ujar Saprin.

Dalam penutupnya, Saprin menyebut, untuk tahapan pembuktian besok, sidang akan dimulai tiap pukul 09:00 WIB."Sidang nanti dimulai jam 09:00 WIB. Tapi kita siap sidang sampai malam," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER