Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan pada Senin (12/1) lalu dilakukan terburu-buru. Pasalnya, KPK menyatakan sudah memiliki dua alat bukti cukup untuk memastikan tindak pidana korupsi Budi Gunawan.
"Penyelidikan itu dimulai pada Juni 2014 kemudian naik penyidikan pada 12 Januari 2015. Jadi, tidak ada yang terburu-buru," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, usai sidang praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
KPK mengatakan keputusan dalam Sprindik No. 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 tersebut berdasar pada Sprinlidik No. 36/01/06/2014 tanggal 2 Juni 2014. Peningkatan perkara tersebut disesuaikan dengan temuan tim penyelidik KPK atas tindak pidana korupsi terhadap Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya saat ini termohon (KPK) memiliki dua alat bukti yang cukup untuk memastikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemohon (Budi Gunawan)," ujar Rasamala saat sidang.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan status penetapan tersangka, tim kuasa hukum Budi Gunawan mempersoalkan Sprindik No. 03/01/01/2015 yang dikeluarkan di hari yang sama dengan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi No. 04/KPK/01/2015, yaitu pada 12 Januari 2015.
Sementara itu, usai sidang Senin ini, tim kuasa hukum Budi Gunawan juga mengklaim memiliki saksi-saksi yang mampu membuktikan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum yang ada.
"Saksi lebih dari dua puluh, makanya tunggu saja besok," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredich Yunadi.
Sidang praperadilan Budi Gunawan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Hakim memutuskan sidang kedua akan dilanjutkan pada Selasa (10/2) pukul 9.00 WIB dengan agenda pembuktian dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Budi Gunawan.
"Ada empat hari berturut-turut. Dua hari diberikan kepada pemohon (tim kuasa hukum Budi Gunawan) dan dua hari kepada termohon (tim kuasa hukum KPK). Besok diberikan kesempatan kepada pemohon untuk membuktikan dalilnya," ujar hakim Sarpin Rizaldi.
(utd/sip)