Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Budi Gunawan mengklaim memiliki saksi-saksi yang mampu membuktikan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Saksi lebih dari dua puluh, makanya tunggu saja besok," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredich Yunadi, seusai sidang praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Saksi yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan terdiri dari saksi fakta, saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa. Fredich optimistis, melalui para saksi tersebut pihaknya dapat membuktikan permohonan praperadilannya di depan hakim.
"Termasuk saksi yang bisa saya bilang itu mengejutkan, kami telanjangi KPK nanti," ujar Fredich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan Budi Gunawan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Hakim memutuskan sidang kedua akan dilanjutkan pada Selasa (10/2) pukul 9.00 WIB dengan agenda pembuktian dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Budi Gunawan.
"Ada empat hari berturut-turut. Dua hari diberikan kepada pemohon (tim kuasa hukum Budi Gunawan) dan dua hari kepada termohon (tim kuasa hukum KPK). Besok diberikan kesempatan kepada pemohon untuk membuktikan dalilnya," ujar hakim Sarpin Rizaldi.
(sip)