Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kota Bandung, Mochmashur, pada Senin sore.
"Kami datang untuk melaporkan apa yang sudah diperbuat Abraham Samad selaku Ketua KPK. Menurut kami kepemilikan senjata api dengan izin yang sudah mati sebagai kegiatan melanggar hukum," ujar Mashur pada awak media, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gratifikasi, hasil hibah bahwa Samad telah mendapatkan pistol dari Suhardi," kata Mashur.
"Titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi (Suhardi Alius) juga termasuk seiring berjalannya pemeriksaan," ujarnya.
Laporan yang diberikan GMBI tersebut diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim dengan terlapor Dr. Abraham Samad, SH.MH dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin. Mashurpun melampirkan fotokopi surat izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotokopi berita dari media terkait senjata api yang dimiliki Abraham Samad sebagai barang bukti.
Terkait pelaporan tersebut, Mashur mengungkapkan dirinya tidak mempersoalkan cap buruk yang akan mereka dapatkan. Pihaknya mengklaim menyesalkan tindakan Samad yang tidak sesuai dengan kampanyenya untuk memerangi korupsi.
"Ini, kan, penegak hukum, kami minta keadilan," katanya.
Abraham Samad mendapatkan serangan gugatan setelah KPK menetapkan status tersangka kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Salah satu pelapor Samad, pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuduh Samad berinisiatif menjalin enam kali pertemuan dengan kalangan elite PDIP dalam penjajakan pencalonan wakil presiden jelang Pemilu 2014. Dalam salah satu pertemuan, Hasto menyebut Samad telah berupaya melobi partainya dengan cara membantu peringanan kasus yang menimpa kader PDIP, Emir Moeis. (utd/sip)