Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mempertanyakan upaya kasasi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Firman, langkah itu seharusnya dilakukan setelah kedua belah pihak yang berperkara menerima dan membaca putusan resmi dari hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, menyatakan bahwa pihak pengadilan memutuskan untuk memangkas masa hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara berdasarkan hasil upaya banding yang diajukan Anas.
"Putusannya menjadi tujuh tahun. Turun satu tahun. Denda sama. Kalau yang lain sama," kata M. Hatta dalam pesan singkat yang diterima awak media, Jumat (6/2) lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus Anas, Yudi Kristiana, menyatakan "
inggih" akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui pesan singkat kepada para wartawan pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya upaya kasasi ini kurang
fair karena akan ada semacam prasangka seolah-olah tidak percaya terhadap majelis hakim. Sebaiknya kita sama-sama menunggu dan membaca putusan," ujar Firman di Gedung KPK, Senin (9/2).
Firman mengaku datang ke Gedung KPK untuk memberitahu hasil putusan PT DKI terhadap kliennya yang mendekam di Rumah Tahanan KPK. Dia menilai, pengurangan hukuman dari pengadilan telah menunjukkan adanya keraguan dari majelis hakim terhadap kasus yang menimpa bekas Ketua Umum Demokrat itu.
Anas resmi diganjar vonis delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan gratifikasi saat dia mencalonkan diri sebagai ketua umum partai berlambang Mercy.
Selain divonis delapan tahun penjara, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp57.590.330.580 dan US$ 5.261.70.