Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional telah menangkap pengendali kurir jaringan peredaran sabu terpidana mati Sylvester Obiekwe alias Mustofa. Meski telah divonis mati, pria asa Nigeria ini masih bisa mengendalikan perederan sabu dari dalam penjara di Nusa Kambangan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi berkata, operasi penangkapan pengendali kurir bernama Erick tersebut dilakukan akhir Januari lalu. "Kami berhasil mengamankan Erick di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Selain menangkap Erick, petugas juga menangkap David yang menjadi anak buah Erick. Kepada petugas, Erick dan anak buahnya, David, mengaku diiming-imingi Mustofa upah Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya Erick tak lepas dari pengembangan perkara yang dilakukan terhadap Dewi, kurir Mustofa yang lebih dulu ditangkap lima hari sebelumnya.
Kepada BNN, Dewi mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Andi melalui komunikasi via ponsel. Andi adalah rekan satu sel Mustofa di Nusa Kambangan.
"Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siaga menunggu perintah dari pengendali kurir di luar lapas yang bernama Erick," kata Slamet. Erick mengendalikan kurir di bawah perintah langsung Mustofa dari dalam penjara.
Tiga Kali Otaki Peredaran Narkotik dari PenjaraMustofa adalah pengedar narkoba kelas kakap. Ia divonis pidana mati oleh Pengadilan Negari Tangerang tahun 2004 silam. Tak jera, ia terus menjalankan bisnis hitamnya sebelum akhirnya terendus BNN pada tahun 2012.
Ketika itu Mustofa diketahui mengendalikan dua orang kurir, Iman dan Devi. Melalui keduanya Mustofa hendak menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia.
Pada tahun Agustus 2014, BNN kembali mengendus aksi Mustofa. Mustofa ketika itu mengatur dua kurir, Alex dan Nico, untuk mengedarkan sabu seberat 6,5 kg.
Awal tahun ini, BNN lagi-lagi membongkar aksi Mustofa. Mustofa diketahui mengendalikan kurir bernama Dewi, dengan barang bukti sabu seberat 7,6 kilogram.
"Jika dihitung sejak pertama kali ditangkap, Mustofa sudah lakukan empat kali kejahatan berat narkotika dan harusnya mati empat kali," kata Slamet.
(sur/sip)