Terapkan Hukuman Mati, 380 Buruh Migran Terancam Disandera

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 14:15 WIB
Penerapan hukuman mati dinilai sebagai salah satu elemen yang menurukan posisi tawar pemerintah Indonesia dalam membebaskan buruh migran.
Walk Free Foundation dan Migrant Care saat meluncurkan Indeks Perbudakan Global 2014 di Jakarta, Selasa (18/11). Indonesia tercatat menjadi salah satu negara dengan korban perbudakan modern terbanyak di Asia Tenggara. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 380 buruh migran dari Indonesia menjadi sandera hukuman mati di sejumlah negara seperti Cina, Malaysia, dan Arab Saudi. Dari seluruhnya, 17 di antaranya telah mendapat vonis tetap, mati. Belasan narapidana itu terdiri dari tiga orang terjerat kasus narkoba di Malaysia, sembilan lainnya terjerat kasus yang sama di Cina, sedangkan lima orang lainnya terlibat kasus pembunuhan di Arab Saudi.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai negosiasi pembebasan buruh migran tersebut terhambat lantaran Indonesia menerapkan sistem pidana hukuman mati.

Bagaimana janji Jokowi dalam nawa cita? Hak hidup adalah hak fundamental yang harus dipenuhi.Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah
"Mereka akan jadi sandera bagi pemerintah Indonesia untuk Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Selama ini kalau kita melakukan negosiasi terhadap buruh migran yang terancam hukuman mati, negara lain akan melihat bagaimana sistem di Indonesia," ujar Anis ketika dikonfirmasi usai jumpa pers 'Rapor 100 Hari Jokowi, 10 Agenda Politik Perempuan' di Cikini, Jakarta, Selasa (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penerapan hukuman mati menjadi salah satu elemen yang menurukan posisi tawar pemerintah Indonesia dalam membebaskan buruh migran.

Selain itu, nihilnya UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga juga menjadi pertimbangan utama. "Ngapain (negara lain) melindungi PRT (Indonesia) kalau Indonesia saja tidak punya UU PRT," katanya.

Padahal, dalam beberapa kasus narkoba di luar negeri, buruh migran bisa jadi hanyalah kurir dari sindikat perdagangan narkoba internasional. "Dia hanya diberi kresek dan dibawa di bandara, langsung dihukum mati. Apakah itu fair? Selama negara tersebut tidak membuktikan ada sistem peradilan yang fair, saya kira itu tidak adil," katanya.

Sementara itu, untuk kasus pembunuhan, yang kerap menjadi motif dari buruh migran adalah lantaran adanya pemerkosaan dan penganiayaan. "Mereka terpaksa membunuh karena membela diri," ucapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, selama ini pemerintah dinilai abai mendampingi buruh migran. "Susahnya setengah mati minta pemerintah mendampingi mereka di penjara. Mereka tidak didampingi lawyer dan sudah menjalani sidang. Tidak ada pendampingan, kan susah," katanya.

Dengan demikian, pemerintah dinilai perlu menindak tegas dengan menghapuskan hukuman mati. "Komitmen HAM pemerintah merosot dari eksekusi itu," katanya.

Selain itu, Anis menjelaskan penghapusan hukuman mati dapat dilakukan melalui moratorium untuk waktu dekat dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Bagaimana janji Jokowi dalam nawa cita? Hak hidup adalah hak fundamental yang harus dipenuhi," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER