Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempersoalkan upaya tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menghadirkan mantan penyidiknya sebagai saksi di sidang praperadilan.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Jojan Budi Sapto Pribowo, menghadirkan saksi adalah hak dan kewenangan pengacara.
"Biarkan tarungnya di pengadilan dan biar hakim yang memutuskan," ujar Johan saat di Gedung KPK, Senin malam (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan tak khawatir jika saksi bekas penyidik KPK akan melemahkan posisi KPK di persidangan. Menurutnya semua penyidik KPK memiliki rekam jejak yang baik selama bekerja di lembaga antirasuah.
KPK menghargai proses hukum praperadilan yang ditempuh Budi Gunawan. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran tim hukum KPK yang hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk kepastian hadir dalam sidang materi yang kan digelar besok.
"Tunggu saja putusan apakah KPK berwenang atau tidak melakukan penyidikan. Nanti Hakim yang memutuskan. KPK siap dalam kaitan dengan praperadilan," ujar Johan.
Agenda sidang hari ini, menurut
hakim tunggal yang memimpin praperadilan, Sarpin Rizaldi adalah memberikan waktu kepada masing-masing pihak yakni KPK dan Budi Gunawan untuk melakukan pembuktian atas dalil-dalil mereka.Sidang yang kemarin berlangsung terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati dua kubu pendukung. Proses sidang diawali pembacaan gugatan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan. Berkas gugatan setebal 60 halaman tersebut memuat berbagai argumen yang menunjukkan posisi penetapan Budi dinilai tidak sah oleh pemohon. (sur/sip)