KY Siapkan Sanksi Hakim Praperadilan Budi Jika Langgar Aturan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 08:42 WIB
Komisi Yudisial menegaskan terus memantau sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dan memastikan akan memberikan sanksi kepada hakim bila langgar aturan.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi memeriksa kelengkapan administrasi para saksi dan kuasa hukum saat sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (2/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial memastikan terus memantau sidang praperadilan tersangka suap dan gratifikasi sekaligus calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan. Dalam pengawasannya, apabila KY menemukan pelanggaran aturan oleh hakim maka sejumlah sanksi akan diberikan.

"Hasil pemantauan akan dilaporkan di rapat pleno. Kami lihat, tunggu sampai tujuh hari sampai selesai (putusan dibacakan). Tergantung fakta yang ditemukan. Kalau lancar tidak ada apa-apa. Kalau ada pelanggaran, KY akan kasih sanksi," ujar Ketua Bidang Rekrutmen dan Pengawasan Hakim Taufiqurrahman Syahuri kepada CNN Indonesia.

Taufiq menambahkan, apabila ada hukum acara yang dilanggar maka hakim dapat dikategorikan tidak profesional dalam menegakkan hukum materiil. "Melanggar kode etik yang ke-10," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, sanksi dapat dilayangkan. "Dari paling ringan, ya teguran lisan. Kalau paling berat memberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya. Selain itu, pilihan sanksi lainnya, yakni tidak boleh memegang palu dan dipotong tunjangannya selama tidak sidang. "Lamanya tergantung, dari tiga bulan sampai dua tahun. Tergantung berat ringannya pelanggaran," ucapnya.

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, pada Pasal 22D UU Kekuasaan Kehakiman, beragam sanksi dapat dijatuhkan kepada hakim. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.Sementara, sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, atau hakim nonpalu paling lama enam bulan.

Selain itu, sanksi berat yakni pembebasan dari jabatan struktural, hakim nonpalu lebih dari enam bulan sampai dengan dua tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai hakim Sarpin Rizaldi cukup tegas dalam menjalankan sidang praperadilan Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kira hakim cukup tegas dan cukup memperhatikan imparsialitas, dua pihak diberikan kesempatan yang sama," ujar Imam saat ditemui seusai sidang praperadilan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan menuding penetapan tersangka oleh KPK sarat dengan intervensi. Mereka menyayangkan KPK yang minim berkomunikasi dengan pihaknya. KPK dinilai lebih memilih menggemborkan ke media. Hal tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang belum memberikan keterangan apapun.

Senin (9/2), sidang perdana praperadilan Budi Gunawan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER