Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah dugaan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dilakukan terburu-buru. Pasalnya, KPK sudah memiliki dua alat bukti cukup untuk memastikan tindak pidana korupsi Budi Gunawan. Sementara tim kuasa hukum Budi Gunawan berkeras penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK cacat hukum dan tidak berdasar ketentuan hukum sesuai Undang-Undang KPK.
Menampung dua pendapat itu, hakim tunggal yang memimpin praperadilan pada Senin kemarin (9/2), Sarpin Rizaldi, memberikan waktu masing-masing dua hari masa sidang bagi KPK dan Budi Gunawan untuk melakukan pembuktian atas dalil-dalil mereka.
Sidang yang kemarin berlangsung terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati dua kubu pendukung. Proses sidang diawali pembacaan gugatan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan. Berkas gugatan setebal 60 halaman tersebut memuat berbagai argumen yang menunjukkan posisi penetapan Budi dinilai tidak sah oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada enam poin dari permohonan yang diajukan pihak Budi Gunawan. Pertama, kuasa hukum Budi memohon hakim untuk menerima dan mengabulkan semua permohonan kliennya. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) 12 Januari 2015 terkait penetapan tersangka Pasal 12 pasal 5 ayat dua atau pasal 12 UU 31 1999 tentang Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP tidak sah dan tidak sesuai asas hukum.
Ketiga, menyerahkan semua berkas perkara, segala bukti, dan Laporan Hasil Kekayaan (LHK) terkait perwira polri. Keempat, menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka cacat yuridis. Kelima, lembaga antirasuah dianggap tidak sah menetapkan Budi sebagai tersangka. Keenam, membebankan uang ganti rugi atas penetapan tersangka tersebut kepada KPK.
Setelah kuasa hukum Budi Gunawan menyampaikan gugatan, kuasa hukum KPK membacakan jawaban atas argumen yang dibacakan kuasa hukum Budi yang intinya menyebut praperadilan ini tidak seharusnya terjadi sebab sudah melanggar KUHP.
Hakim tunggal Sarpin dalam sidang yang berlangsung selama empat jam memutuskan melanjutkan sidang pada hari ini, Selasa (10/2) dengan agenda pembuktian dalil. Kedua belah pihak diperbolehkan membawa semua bukti, baik tertulis maupun elektronik, juga saksi untuk memperkuat argumen mereka.
Pihak Budi Gunawan diberi waktu Selasa dan Rabu, 10-11 Januari 2014, untuk melakukan pembuktian, sedangkan pihak KPK diberi waktu Kamis dan Jumat, 12-13 Januari. Sidang lanjutan praperadilan hari ini akan dibuka pukul 09.00 WIB.
(pit/agk)