Mengaku Dirawat di Rumah Sakit, Nama Surya Tak Terdaftar

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 12:44 WIB
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali kembali berhalangan hadir dari pemanggilan KPK. Memberi alasan sakit, tetapi namanya tak ada di daftar pasien rumah sakit.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali kembali berhalangan hadir dalam pemanggilan KPK untuk pemeriksaan kasus korupsi dana haji. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah pada pekan lalu menolak datang untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena merasa surat pemanggilan yang janggal, kini bekas Menteri Agama Suryadharma Ali kembali berhalangan hadir.

Sedianya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Kuasa hukum Surya, Andreas Nahot Silitonga memastikan bahwa alasan sakit yang disampaikan kliennya kali ini bukan alasan belaka. Dia mengatakan, petinggi partai berlambang Ka'bah itu memang memiliki riwayat penyakit yang cukup serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia pernah dirawat di rumah sakit sebelumnya. Yang pasti penyakit yang diderita Pak SDA itu penyakit jantung, penyakit gula, dan pembuluh darahnya juga sudah diganti," ujar Andreas di Gedung KPK, Selasa (10/2).

Andreas mengaku baru mendapat kabar Suryadharma sakit kemarin, Senin (9/2) malam. Saat ini, kata Andreas, Suryadharma tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.

Meski menyatakan Surya sedang dirawat di Rumah Sakit MMC, sayangnya staf Humas rumah sakit tersebut menyatakan tidak ada pasien yang terdaftar atas nama Suryadharma Ali. "Belum ada informasinya tuh," ujar Uci, saat dihubungi awak media.

Agenda pemeriksaan kali ini merupakan jadwal pemeriksaan ulang bagi Suryadharma setelah pekan lalu enggan hadir lantaran ada kesalahan penulisan dalam surat panggilannya.

Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang ditengarai menelan anggaran hingga Rp 1 triliun itu.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER