Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengaku telah mempersiapkan saksi dan bukti rekaman untuk diajukan dalam sidang praperadilan yang beragendakan pembuktian dalil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). "Rencananya delapan orang," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail.
Kedelapan saksi tersebut, kata Maqdir, merupakan saksi fakta. Beberapa diantaranya termasuk mantan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Namun, belum tahu saksinya bisa datang semua atau tidak," ujar Maqdir.
Selain menghadirkan saksi, kubu Budi Gunawan juga telah mempersiapkan surat-surat untuk membuktikan permohonan praperadilannya dimenangkan hakim. "Ada rekaman juga," ujar Maqdir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang hari ini (10/2) dimulai pada pukul 09.35 WIB. Dari pantauan CNN Indonesia, suasana di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak seramai sidang pertama Senin (9/2) kemarin. Tidak tampak massa yang berorasi di depan halaman kantor pengadilan. Namun, puluhan polisi serta beberapa mobil barakuda telah dipersiapkan untuk menjaga kelancaran jalannya sidang.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, t
im kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap dalil yang diungkap oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan sebagai obyek permohonan praperadilan bukan merupakan wewenang hakim praperadilan. Salah satunya adalah mengenai penafsiran 'tindakan lain' dalam Pasal 95 KUHAP.
Tim kuasa hukum KPK menafsirkan 'tindakan lain' yang diajukan sebagai landasan hukum kubu Budi Gunawan adalah adanya 'upaya paksa'. Upaya paksa yang dimaksud tersebut dalam proses pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka sehingga menyebabkan yang bersangkutan menderita kerugian.
"Itu jelas dalam Pasal 95 ayat 1 tentang kerugian dan ada upaya paksa, misalnya memasuki rumah, penahanan, penangkapan, penyitaan," kata salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. (utd/sip)