Menurut pengacara Andreas Nahot Silitonga, sakit yang dialami Suryadharma bukanlah alasan untuk menghindari proses penyidikan. Namun dia tidak menampik, ada risiko hukum yang belum siap diterima oleh kliennya. "Saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan, boleh ditanya sama siapapun juga, tidak ada siap untuk ditahan," ujar Andreas di Gedung KPK, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda pemeriksaan kali ini merupakan jadwal pemeriksaan ulang bagi Suryadharma setelah pekan lalu enggan hadir lantaran ada kesalahan redaksi dalam surat panggilannya.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (pit/obs)