Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan atas tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali. Panggilan kali ini merupakan agenda pemeriksaan ulang setelah pekan lalu Suryadharma enggan datang dengan alasan kesalahan redaksi surat panggilan yang dilayangkan KPK.
"SDA akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan ulang dari jadwal pemeriksaan pekan lalu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (10/2).
Sedianya Suryadharma dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun tim kuasa hukum Suryadharma mendatangi KPK untuk mengonfirmasi kliennya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sangat menyesal kami informasikan Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang dirawat di rumah sakit," ujar pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, usai mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya di Gedung KPK, Kamis (10/2).
Andreas mengaku belum tahu sakit apa yang mendera kliennya. Namun dia mengatakan saat ini Suryadharma tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit MNC, Jakarta. "Nanti akan ada dokter yang memberikan hasil diagnosanya ke KPK," ujar Andreas.
Selain Suryadharma, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hingga berita ini diturunkan, Sri belum terlihat datang memenuhi panggilan KPK.
Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(pit/obs)