Syaeful Jamil dan Bekas Walikota Tegal Ditahan KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 17:52 WIB
Keduanya ditahan karena terlibat dalam kasus tukar guling tanah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar di Bokong Semar, Tegal.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka kasus tukar guling tanah di Kota Tegal pada tahun 2012. Dua tersangka itu adalah bekas Walikota Tegal, Ikmal Jaya, dan Direktur CV Tridaya Pratama, Syaeful Jamil.

Ikmal dan Syaeful keluar terpisah dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan di manapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ujar Ikmal sebelum memasuki mobil tahanan yang mengantarnya ke Rumah Tahanan Guntur KPK, Selasa sore (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Syaeful, yang keluar tidak lama setelah Ikmal dijemput mobil tahanan menuju Rutan Cipinang, memilih bungkam. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan dengan kepala setengah tertunduk.

KPK telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah, sejak 11 April 2014. Ikmal diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar, Tegal.

Ikmal, selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian negara yang diakibatkan ulah korupsi mereka ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selama mendekam di rumah tahanan, mereka diintai ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER