Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangsikan keterangan Ajun Komisaris Besar Irsan, mantan penyidik KPK yang bersaksi dalam gugatan praperadilan, Selasa (10/2). Katarina Mulia Girsang, salah satu kuasa hukum KPK, mengatakan keterangan Irsan tidak relevan terhadap penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Yang bersangkutan akhir 2009 sudah kembali ke Polri. Sedangkan perkara terkait permohonan ini dimulai pada 2014 sehingga keterangan saksi tidak relevan dengan pernyataan dia terhadap perkara," ujar Katarina, Selasa (10/2).
Menurut Katarina, pendapat Irsan tak lebih merupakan asumsi yang tidak dapat diterima dalam persidangan pemeriksaan saksi fakta. Apalagi, Irsan juga dinilai tak bisa menjawab beberapa pertanyaan dari pihak KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tidak bisa menjawab nama tersangka yang dimaksud terkait SOP seseorang yang dinyatakan tersangka," kata Katarina.
Keterangan Irsan tersebut, lanjut Katarina, menunjukan
bahwa saksi tidak mengetahui proses perkara yang dimohonkan dalam sidang praperadilan ini.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Irsan mengatakan hanya mengetahui proses perkara penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari media massa.
"Tahu dari media massa," ujar Irsan saat ditanya kuasa hukum KPK apakah dirinya tahu atau terlibat langsung dalam proses penetapan tersangka Budi Gunawan.
Irsan merupakan satu dari empat saksi yang diajukan kubu Budi Gunawan dalam pemeriksaan sidang praperadilan pada Selasa (10/2). Dia diketahui ditugaskan menjadi penyidik di KPK pada November 2005 hingga Desember 2009.
(rdk)