Dituduh Pernah Bertemu Nazar 2008, Johan Dilaporkan ke Polisi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 19:59 WIB
Johan Budi dilaporkan bersama Chandra Hamzah oleh seorang aktivis LSM. Keduanya dituduh bertemu Nazaruddin saat belum jadi tersangka kasus korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. (CNN Indonesia/Safri Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat  Andar Situmorang.

Johan dan Chandra dilaporkan terkait pertemuan dengan Nazaruddin dalam rentang 2008-2010 lalu. "Ini penyalahgunaan wewenang," kata Andar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/2).

Laporannya diterima dengan nomor TBL/96/2/2015/Bareskrim Polri. Sebagai barang bukti, dia membawa kliping media yang memberitakan pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, anggota KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan kasus korupsi. Padahal, pertemuan dilakukan saat Nazar belum jadi tersangka di KPK. Ketika ditanyai soal itu, dia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.

Menurut Andar, laporan ini tidak bermaksud untuk menghancurkan KPK. "Tapi biar tahu rakyat Indonesia KPK itu tidak profesional. Itulah keadaannya, mari kita perbaiki." Andar menuduh Johan dan Chandra melanggar pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.

Sebelumnya seluruh pimpinan KPK sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rentetan peristiwa tersebut muncul menyusul adanya penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK, Selasa (13/1).

Jenderal bintang tiga tersebut disangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat di Korps Bhayangkara. Alhasil, nominal rekening miliknya menjadi tak wajar.

Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka kasus pemberikan kesaksian palsu. Sementara dugaan pelanggaran Undang-undang KPK dengan terlapor Abraham Samad sudah masuk tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

Sedangkan kasus dengan terlapor dua pimpinan KPK yang lain yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja dinyatakan belum ada temuan pelanggaran pidana. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER