Johan dan Chandra dilaporkan terkait pertemuan dengan Nazaruddin dalam rentang 2008-2010 lalu. "Ini penyalahgunaan wewenang," kata Andar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andar, laporan ini tidak bermaksud untuk menghancurkan KPK. "Tapi biar tahu rakyat Indonesia KPK itu tidak profesional. Itulah keadaannya, mari kita perbaiki." Andar menuduh Johan dan Chandra melanggar pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.
Jenderal bintang tiga tersebut disangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat di Korps Bhayangkara. Alhasil, nominal rekening miliknya menjadi tak wajar.
Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka kasus pemberikan kesaksian palsu. Sementara dugaan pelanggaran Undang-undang KPK dengan terlapor Abraham Samad sudah masuk tahap penyidikan meski belum ada tersangka.
Sedangkan kasus dengan terlapor dua pimpinan KPK yang lain yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja dinyatakan belum ada temuan pelanggaran pidana. (sur/obs)