Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korusi Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan yang menjadi saksi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK tidak ikut dalam proses penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang yang beragendakan pembuktian dalil dari kubu Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
“Tidak (ikut proses),” kata Irsan yang menjawab pertanyaan dalam persidangan ketika ditanya ikut atau tidak dalam proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika pihak KPK kembali menanyakan apakah saksi tahu pada 2013 KPK melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan, Irsan mengaku tahunya dari media.
Irsan juga mengaku tahu proses expose sehingga muncul penetapan tersangka dari media. “Kami tahu dari media,” ucap Irsan yang bekerja di KPK pada November 2005 hingga Desember 2009 silam ini.
Ketika disinggung apakah tahu pada 2013 ada standard operating procedure (SOP) baru yang menggantikan SOP lama, Irsan menjawab tahu tapi tidak paham.
Adapun mengenai untuk penetapan tersangka harus melalui klarifikasi masukdalam proses penyelidikan atau penyidikan, menurut Irsan penyelidikan. “Ini sebenarnya investigasi,” ucap dia mengklaim.
(obs)