Jakarta, CNN Indonesia -- Hendi F Kurniawan, seorang saksi dari kubu Komjen Pol Budi Gunawan, mengklaim pernah ada penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Alasan saya mundur (sebagai penyidik KPK) adalah karena ada penetapan tersangka oleh KPK tanpa ditemukan dua alat bukti yang cukup. Pada sekitar Oktober 2012,” kata Hendy dalam sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Ketika Hendy ditanya hakim soal tidak cukup bukti apa dilakukan penyidikan? Ia menjawab,” Dilakukan penyidikan oleh tim lain.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Anda diminta menjadi bagian dari tim itu? tanya hakim selanjutnya. “Saat itu saya pribadi dan tim yang ditawarkan untuk menangani, tapi karena kami sudah mengundurkan diri akhirnya diserahkan ke satgas yang lain,” kata Hendi dalam jawabannya.
Hendi, yang menjadi saksi kedua dalam persidangan lanjutan hari ini, menyebut dirinya mengundurkan diri Ketika mengundurkan diri dalam kepemimpinan KPK yang sekarang.
Saat ditanyai berapa perkara yang sudah dialami seperti itu, Hendi mengatakan bahwa yang ia tangani ada satu perkara.
Hendi mengaku saat menjadi penyidik ia pernah menangani perkara penyalahgunaan APBD dan suap. Selain itu, ia juga mengaku pernah menangani kasus gratifikasi.
Kemudian ketika ditanya pernah atau tidak menetapkan tersangka tanpa melalui proses klarifikasi terhadap org-orang yang disebutkan dalam perkara dugaan, Hendi mengakui belum pernah. “Harus dilakukan klarifikasi dulu,” kata Hendi yang menadi penyidik KPK pada
Maret 2008 hingga Oktober 2012.
(obs)