"Tapi sepanjang pemahaman saya, sih, bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada objek yang sedang dia sengketakan," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, Selasa (10/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih jauh lagi, Rasamala mengatakan lebih dari 73 bukti yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan berupa kliping media cetak dan informasi dari media online. "Ada sekitar 50 bukti," ujar Rasamala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan telah mempersiapkan delapan saksi dan bukti rekaman untuk diajukan dalam sidang praperadilan, dengan agenda pembuktian dalil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menghadirkan saksi, kubu Budi Gunawan juga telah mempersiapkan surat untuk membuktikan permohonan praperadilannya dimenangkan hakim. "Ada rekaman juga," ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum KPK menganggap dalil yang diungkap tim kuasa hukum Budi Gunawan sebagai obyek permohonan praperadilan bukan merupakan wewenang hakim praperadilan. Salah satunya adalah mengenai penfasiran 'tindakan lain' dalam pasal 95 KUHAP. (utd)