Bukti dari Kubu Budi Gunawan Dinilai Tak Relevan

Ranny Utami | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 13:53 WIB
Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyatakan bukti yang dibawa kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, seperti kliping media cetak dan informasi media online.
Para kuasa hukum dan saksi usai mengikuti sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (2/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keseluruhan bukti yang diajukan dari kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan belum menunjukkan adanya relevansi dengan obyek praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Tapi sepanjang ‎pemahaman saya, sih, bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada objek yang sedang dia sengketakan," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, Selasa (10/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih jauh lagi, Rasamala mengatakan lebih dari 73 bukti yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan berupa kliping media cetak dan informasi dari media online. "Ada sekitar 50 bukti," ujar Rasamala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk saksi fakta, Rasamala tidak mau banyak berkomentar. Ia menyerahkan seluruh prosedur hukum acara kepada hakim pengadilan."Kami serahkan kepada mekanisme hukum acara. Berikan kesempatan sampai dengan besok dan lusa kami sampaikan bukti-bukti dari kami," ujar Rasamala.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan telah mempersiapkan delapan saksi dan bukti rekaman untuk diajukan dalam sidang praperadilan, dengan agenda pembuktian dalil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedelapan saksi tersebut merupakan saksi fakta, menurut Maqdir Ismail selaku salah satu kuasa hukum Budi Gunawan. Beberapa diantara saksi tersebut, kata Maqdir, termasuk mantan penyidik dari KPK.

Selain menghadirkan saksi, kubu Budi Gunawan juga telah mempersiapkan surat untuk membuktikan permohonan praperadilannya dimenangkan hakim. "Ada rekaman juga," ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum KPK menganggap dalil yang diungkap tim kuasa hukum Budi Gunawan sebagai obyek permohonan praperadilan bukan merupakan wewenang hakim praperadilan. Salah satunya adalah mengenai penfasiran 'tindakan lain' dalam pasal 95 KUHAP. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER