Pemerintah Pastikan Dampingi WNI Terancam Hukuman Mati di LN

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 21:31 WIB
Saat ini, terdapat 229 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati kasus narkoba dan pembunuhan di Malaysia dan Arab Saudi.
Ilustrasi. (Diolah dari thinkstock/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri tak jarang harus berhadapan dengan hukum di negara tempat mereka tinggal dan bekerja. Pemerintah memastikan bakal  perlindungan hukum dan perlindungan kekonsuleran kepada seluruh WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri, termasuk yang sedang menghadapi ancaman hukuman mati.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, jumlah WNI dan buruh migran yang tercatat di luar negeri telah mencapai 2,7 juta orang. Dari jumlah itu, terdapat 229 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati kasus narkoba dan pembunuhan di Malaysia dan Arab Saudi.

"Namun angka ini diyakini realitasnya lebih besar dari perkiraan para perwakilan kami di luar negeri. Kemungkinan besar jumlah WNI yang berada di luar negeri mencapai sekitar 4,3 juta," kata Retno usai rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.

Dari 4,3 juta WNI dan buruh migran, lanjut Retno, sebanyak 90 persen di antaranya merupakan pekerja domestik dan sebagian besar berjenis kelamin perempuan.

"Sehingga kami melihat kembali data, permasalahan yang dihadapi apa, termasuk di antaranya adalah permasalahan yang terkait dengan kasus hukuman mati," kata dia.

Dalam ratas, Retno mendapatkan beberapa arahan dari Jokowi. Komitmen pemerintah yaitu memastikan kehadiran negara dalam setiap kasus hukum dengan cara memberikan perlindungan kepada semua WNI. "Termasuk yang sedang mengalami kasus hukum di luar negeri," ujarnya.

Retno menjelaskan, kehadiran negara diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan pengacara (lawyer) yang telah disiapkan Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia, pelaksanaan kunjungan di penjara, menghadirkan keluarga untuk bertemu dengan WNI, pelaksanaan upaya diplomatik, dan pelibatan tokoh setempat, seperti Dewan Pemaafan yang ada di Arab Saudi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER