Saksi Ahli Budi Gunawan akan Sebut Penetapan KPK Cacat Hukum

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 09:58 WIB
Saksi Margito Kamis juga membeberkan dirinya akan menyebut KPK tidak dapat mengadili semua pejabat negara di muka sidang PN Jaksel hari ini.
Dalam sidang praperadilan hari ini, Rabu (11/2), tim kuasa hukum Budi Gunawan akan menghadirkan pakar hukum Margarito Kamis sebagai saksi ahli. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu saksi ahli dari kubu Budi Gunawan yang rencananya akan dihadirkan hari ini adalah Margarito Kamis. Pria kelahiran Ternate, Maluku Utara ini pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Sekretaris Negara dan juga turut serta sebagai panitia seleksi Komisioner KPK di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

Kehadirannya dalam persidangan permohonan praperadilan ketiga pada Rabu (11/2) adalah untuk memberikan keterangan kepada hakim sebagai ahli hukum tata negara bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK cacat hukum.

"Salah satu yang dijelaskan itu apakah Budi Gunawan pejabat negara atau bukan. Apa Budi Gunawan berkualifikasi sebagai pejabat negara atau bukan. Itu yang nanti saya jelaskan," ujar Margarito kepada wartawan sebelum persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut pria kelulusan Universitas Hasanuddin, Makassar ini berpendapat bahwa KPK tidak bisa mengadili semua pejabat negara, menurut Keputusan Presiden No. 70 tahun 2002.

"Meski dia pegawai negeri harusnya disidik oleh kepolisian atau jaksa. Ada kualifikasi sendiri," ujar Margarito.

Sidang permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Rabu (11/2) kembali digelar.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini rencananya akan dimulai pukul 9.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi biasa yang diajukan oleh kubu Budi Gunawan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER