Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima keterangan dari pihak Suryadharma Ali yang mengaku tak bisa menjalani pemeriksaan karena sakit. Sedianya bekas Menteri Agama itu memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji di kementerian yang sempat dia pimpin pada 2010-2013.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, surat keterangan sakit itu tidak sampai ke tangan penyidik KPK. "Info yang diterima dari penyidik, tidak ada keterangan dari yang bersangkutan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Selasa petang, (10/2).
Priharsa mengatakan KPK belum sampai pada keputusan untuk melakukan panggil paksa. Namun dia memastikan bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk memeriksa Suryadharma. "Kapan persisnya, kami belum tahu," ujar Priharsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Andrean Nahot Silitonga sebelumnya mendatangi Gedung KPK untuk melayangkan pemberitahuan bahwa Suryadharma berhalangan hadir karena sakit. "Saya belum tahu sakitnya apa, nanti akan ada dokter yang memberikan hasil diagnosa ke sini," ujar Andreas.
Andreas mengaku baru mendapat kabar Suryadharma sakit kemarin malam. Saat ini, kata Andreas, Suryadharma tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.
Namun ketika awak media mengonfirmasi pihak MMC, pasien atas nama Suryadharma Ali rupanya tidak tercatat di sana. Menurut Humas MMC Uci, belum ada catatan masuk atas nama pasien Suryadharma Ali. "Belum ada informasinya tuh," ujar Uci saat dihubungi awak media.
Agenda pemeriksaan kali ini merupakan jadwal pemeriksaan ulang bagi Suryadharma setelah pekan lalu enggan hadir lantaran ada kesalahan redaksi dalam surat panggilannya.
Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(obs)