Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Ujang Iskandar hari ini, Rabu (11/2). Pemeriksaan Ujang dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara atas tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Ujang setelah sebelumnya dia juga bersaksi pada Kamis (5/2) hingga Jumat dini hari (6/2). Penyidik mencecar Ujang dengan mengajukan total 75 pertanyaan dari 17 poin pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan saat itu, Ujang menjelaskan bahwa pertanyaan yang dia ingat adalah terkait hubungan antara dia dengan Bambang Widjojanto sebagai penasihat hukumnya. Ujang mengatakan tidak ada pengaturan untuk memenangkan gugatannya dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pengaturan. Persepsi soal pengaturan itu banyak. Intinya saya menyatakan yang sebenarnya sesuai yang saya tahu, dengar, lihat, dan informasi yang saya dapat dari saksi," ujar Ujang di Kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jumat dini hari.
Keterangan Ujang ini berbeda dengan pernyataan bekas Ketua MK Akil Mochtar. Akil yang menjadi ketua panel hakim dalam sidang sengketa tersebut mengatakan ada pengaturan untuk memenangkan Ujang dan menetapkannya sebagai bupati.
Namun Akil membantah ada transaksi dengan Bambang Widjojanto untuk memuluskan kemenangan tersebut. "Tidak ada pemberian uang dalam mobil," kata Akil usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu malam (4/2).
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan memerintahkan orang lain memberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada di MK tahun 2010. Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi (23/1) ketika mengantar anaknya ke sekolah.
Bambang dijerat Pasal 242 ayat 1 dan Paasal 55 KUHP. Selain proses hukum terhadap Bambang, Bareskrim juga menerima laporan dugaan pidana tiga pimpinan KPK lainnya yaitu Ketua KPK Abraham Samad, serta Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
(rdk)