Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menanggapi santai perihal pelaporan masyarakat yang menuding dia dan bekas pimpinan KPK Candra Hamzah pernah menjalin pertemuan dengan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin pada rentang 2008-2010 lalu.
Menurut Johan, adalah hak bagi warga negara untuk melaporkan siapa saja. Johan mengatakan, publik cukup cerdas menilai pelaporan di balik pelaporan peristiwa yang sudah berlangsung tujuh tahun lalu itu. (Baca:
Dituduh Pernah Bertemu Nazar 2008, Johan Dilaporkan ke Polisi)
"Lagi pula itu sudah diselesaikan melalui pembentukan Komite Etik di KPK dan saya dinyatakan
clear," ujar Johan saat dikonfirmasi Selasa malam, (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan merasa tidak harus cemas. Pasalnya, dia yakin pihak Bareskrim akan meneliti dengan jernih dan cermat setiap pelaporan dari masyarakat.
Johan dan Candra dilaporkan ke pihak Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang.
Menurut Andar, anggota KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan kasus korupsi. Padahal, pertemuan itu dilakukan saat Nazar belum jadi tersangka. Andar hanya bergeming.
Andar menuduh Johan dan Candra melanggar Pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP. "Biar rakyat Indonesia tahu KPK itu tidak profesional. Itulah keadaanya. Mari kita perbaiki," ujar Adar di Mabes Polri, Selasa (10/2).
(obs)