Menurut Johan, adalah hak bagi warga negara untuk melaporkan siapa saja. Johan mengatakan, publik cukup cerdas menilai pelaporan di balik pelaporan peristiwa yang sudah berlangsung tujuh tahun lalu itu. (Baca: Dituduh Pernah Bertemu Nazar 2008, Johan Dilaporkan ke Polisi)
"Lagi pula itu sudah diselesaikan melalui pembentukan Komite Etik di KPK dan saya dinyatakan clear," ujar Johan saat dikonfirmasi Selasa malam, (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan dan Candra dilaporkan ke pihak Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang.
Andar menuduh Johan dan Candra melanggar Pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP. "Biar rakyat Indonesia tahu KPK itu tidak profesional. Itulah keadaanya. Mari kita perbaiki," ujar Adar di Mabes Polri, Selasa (10/2). (obs)