Jadi Saksi Anak Buahnya, Jero Wacik Hanya Diperiksa 30 Menit

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 14:41 WIB
Jero menyebut, pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik KPK ditanggapinya dengan jawaban standar.
Mantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 09 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri ESDM Jero Wacik telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret anak buahnya, bekas Sekjen ESDM Waryono Karno. Jero mengaku dia hanya diperiksa sekitar 30 menit dan dimintai klarifikasi lewat dua pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertanyaan pertama, dikatakan Jero, berkutat pada pengetahuan dirinya ihwal permintaan duit dari anggota Komisi VII DPR kepada Waryono. "Saya jawab, tidak tahu," ujar Jero usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu siang (11/2).

Sisa pertanyaannya, kata Jero, hanya pengulangan yang pernah dilontarkan pada pemeriksaan sebelumnya, yakni berkutat pada tata cara rancangan APBNP dan APBNP-P.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jawabannya sama dengan apa yang sudah saya jelaskan. Itu sudah ada standarnya," ujar Jero sebelum memaksuki mobil taksi jemputannya di pelataran Gedung KPK.

Waryono ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kecipratan duit dalam kasus korupsi di SKK Migas.

Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang kerjanya Agustus tahun lalu, KPK menyita uang senilai USD 200 ribu di ruang kerja Waryono. Saat itu dia berdalih uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang yang ada di ruang kerja Waryono memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan Deviardi kepada Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang telah lebih dulu masuk bui.

Waryono pun akhirnya dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER