Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat anak buahnya, bekas Sekjen ESDM Waryono Karno.
Pemanggilan Jero merupakan agenda pemeriksaan ulang dari Rabu (4/2), pekan lalu. Jero mengaku baru bisa memenuhi panggilan kali ini lantaran surat panggilan terdahulu diterimanya dengan mendadak.
Jero menceritakan, kala itu dia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB Rabu (4/2) pagi, namun surat panggilan itu baru diterima olehnya pada Selasa (3/2) pukul 21.00 WIB. "Terus terang saat itu saya sudah siap-siap mau tidur," ujar Jero saat mendatangi Gedung KPK, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada malam itu juga, Jero mengatakan, dia langsung memanggil pengacaranya untuk berembug. Dia mempertanyakan surat panggilan yang terkesan begitu mendadak.
"Lawyer saya bilang, kalau memang belum siap kita boleh minta jadwal ulang. Ini kan persiapannya hanya semalam," ujar Jero.
Jero memastikan bakal bersikap kooperatif dengan proses hukum yang dia jalani di KPK. Sebagai bukti ketaatannya, kata Jero, dia rela melepas jabatannya sebagai Menteri ESDM sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementeriannya sendiri.
Meski hadir sebagai saksi untuk kasus yang menimpa Waryono, KPK juga menjalankan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan Jero dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Dua saksi yang diagendakan hadir itu adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Sri Utami, dan Koordinator Teller Bank Mandiri Cab. Wisma Nusantara, Haris Darmawan.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk kasus dengan tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Jero Wacik menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero kemudian meminta orang di kementerian itu untuk melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan di kantornya, September silam, (3/9).
Sebagai contoh, kata Bambang, peningkatan atau pendapatan itu bersumber dari kickback (pemberian) hasil dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Selain itu, peningkatan dana juga diduga berasal dari pengumpulan rekanan dana penggunaan untuk program-program tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara gamblang mengenai rapat-rapat fiktif yang dimaksud. Jero pun masih dibebaskan untuk berkeliaran meski statusnya kini telah menjadi tersangka.
Kendati belum mengenakan rompi oranye tahanan, Jero saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana.
(meg)