Jero Wacik akan Bersaksi untuk Bekas Anak Buahnya

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 11:35 WIB
Jero Wacik dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan, Kamis (9/10). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wcik dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno. Tersangka adalah bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

"JW dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan kesaksian bagi tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Rabu (11/2).

Pemanggilan Jero sebagai saksi kali ini merupakan jadwal pemeriksaan ulang. Kader Partai Demokrat itu tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu pekan lalu. Melalui pengacaranya, ketika itu Jero mengonfirmasi berhalangan hadir tanpa alasan gamblang dan meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, Jero Wacik belum tampak medatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilannya. Belum ada konfirmasi juga apakah Jero akan datang atau tidak.

Jero Wacik juga telah menjadi tersangka diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero kemudian meminta orang di kementerian itu untuk melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan di kantornya, September lalu (3/9).

Sebagai contoh, kata Bambang, peningkatan atau pendapatan itu bersumber dari kickback (pemberian) hasil dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Selain itu, peningkatan dana juga diduga berasal dari pengumpulan rekanan dana penggunaan untuk program-program tertentu.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan detil rapat-rapat fiktif yang dimaksud. Jero juga belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.

Penyidik KPK juga terus menangani kasus yang menjerat Jero ini. Hari ini penyidik dijadwalkan meminta keterangan dua orang saksi yakni Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami dan Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Wisma Nusantara Haris Darmawan. (sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER