Perantara Suap Akil Mochtar Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 05:35 WIB
Muhtar Ependy diduga ingin menghilangkan jejak dalam suap kepada Akil Mochtar dalam perkara pilkada kota Palembang.
Muhtar Ependy, orang dekat bekas Ketua MK Akil Mochtar, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/11). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sekaligus pengusaha atribut kampanye, Muhtar Ependy, akan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (12/2). Pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Muhtar didakwa telah berbohong dan memengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil. Muhtar diduga ingin menghilangkan jejak dalam kasus suap perkara pilkada kota Palembang.

Dalam sejumlah sidang, Muhtar justru bersikeras menyangkalnya. Namun penyidik KPK Mochammad Irwan Santoso mengatakan, pemilik PT Promic Internasional sekaligus perantara suap tersebut telah memengaruhi saksi lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa keterangan Muhtar tidak sesuai dengan kesaksian lain," ujar Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Merujuk berkas dakwaan, dalam bulan Oktober dan November tahun 2013, Muhtar pernah memengaruhi Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, serta pihak lain ketika bersaksi dalam sidang Akil.

Alhasil, dalam persidangan Akil tanggal 5 Desember 2013, Romi dan Masyitoh memberi kesaksian bahwa keduanya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muchtar. Selain itu, Masyitoh juga mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalimantan Barat.

Padahal berdasarkan keterangan Masyitoh, dirinya sudah kenal dengan Muchtar sejak akhir tahun 2012 saat Muchtar mendatangi rumahnya di Palembang.

Muchtar diduga menjadi kaki tangan Akil Mochtar dalam penanganan beberapa sengketa pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya yakni Pilkada Wali Kota Palembang pada tahun 2013 yang diajukan Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan pasangannya, Harnojoyo.

"Di awal, memberikan keterangan dengan benar tapi berjalan proses di pemeriksaan beberapa kali, Muhtar melakukan upaya merekayasa saksi, termasuk saksi supir pribadi. Supir disuruh memerankan peran orang lain," kata Irwan.

Atas tindakan tersebut, dalam dakwaan primer, Muhtar dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuk Muchtar yakni 12 tahun penjara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER