Didakwa Terima Suap, Annas Maamun Terancam Lima Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 21:57 WIB
Suap Annas Maamun untuk memuluskan alih fungsi lahan dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) milik Gulat dan Edison.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus penerima suap terkait alih fungsi hutan, Jakarta, Jumat (26/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dan politikus Demokrat Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Suap untuk memuluskan alih fungsi lahan dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) milik Gulat dan Edison.

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2).

Merujuk berkas dakwaan, saat acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan. Zulkifli menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berpidato, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Annas lantas memerintahkan Kepala Bappeda Propinsi Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Irwan Effendi untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan hutan untuk diusulkan masuk dalam revisi menjadi bukan kawasan hutan/Area Penggunaan Lainnya (APL).

Annas menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan kepada Menteri Kehutanan. Surat pun dibawa ke Kemenhut.

Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan di Kabupaten Rokan Hilir. Secara lisan, Zulkifli juga memberi tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30 ribu hektare.

"Padahal lokasi tersebut di luar rekomendasi tim terpadu," ujar jaksa merujuk berkas dakwaan.

Selain itu, pada 31 Agustus 2014, politikus Demokrat Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat meminta lahan kebun sawitnya seluas 120 hektare di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, untuk dimasukkan pula dalam usulan perubahan revisi SK Menhut Nomor 673.

Pada 22 September 2014, Annas meminta duit
sebesar Rp 2,9 miliar dengan dalih diberikan kepada anggota DPR RI Komisi IV sebanyak 60 orang untuk mempercepat proses pengesahan lahan tersebut melalui pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau.

Gulat menyanggupi duit sebanyak US$ 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Sebanyak Rp 1,5 miliar berasal dari duit Edison. Sementara sisanya Rp 500 juta merupakan duit Gulat. Duit diserahkan Gulat pada Annas di Hotel Le Meredien, Jakarta pada 24 September 2014. Keesokan harinya, keduanya ditangkap tangan KPK di kediaman Annas di Cibubur.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Jaksa Irene Putrie seperti termaktub dalam berkas dakwaan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER