Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun kini menjalani hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Kakek 75 tahun tersebut dipindahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (5/2) dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, ke Bandung.
Kepala LP Sukamiskin Marselina Budiningsih mengatakan kepada CNN Indonesia, sidang Annas rencananya akan dimulai pekan ini. Surat panggilan sidang untuk Annas, katanya, telah diterima Senin (9/2) pagi ini dari Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sudah ada panggilan sidang tapi baru datang tadi. Belum saya baca dan disposisi. Kalau sudah, nanti ada rekomendasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana tersebut akan membacakan dakwaan yang diberikan oleh tim jaksa lembaga antirasuah kepada Annas. Sebelumnya, Annas disangka menerima duit suap dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung senilai Rp 2 miliar pada 25 September 2014 silam. Duit diserahkan kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.
Duit didapat dari pinjaman oleh Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara Rp 1,5 miliar. Sisanya, kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat.
Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat. Kawasan hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU yang sama. Pada sidang pekan lalu, jaksa KPK menuntutnya 4,5 tahun penjara. "Kami memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berupa pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat sidang pembacaan tuntutan untuk Gulat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1).
Selama menunggu sidang, Annas kini mendekam di lapas Sukamiskin. Namun, Marselina Budiningsih menolak untuk memberitahukan blok dan nomor sel Annas. Marselina menjelaskan saat ini terdapat tiga area lokasi untuk penghuni lapas. "Ada blok untuk para tahanan, blok narapidana, dan blok untuk admisi orientasi atau pengenalan," ujarnya.
Berdasarkan data dari Sistem Databese Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 18 tahanan yang mendekam di lapas tersebut pada Senin (9/2). Selain itu, terdapat pula 466 narapidana di lapas Sukamiskin. Total keseluruhan mencapai 484 penghuni lapas dari kapasitas 552 orang.
(utd/sip)