Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menganggap reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait ancaman yang diterima pimpinan dan staf mereka terlalu berlebihan.
Ancaman-ancaman tersebut menurut Muzakir seharusnya tak perlu dikabarkan kepada publik, melainkan dilaporkan langsung ke pihak berwenang, misanya Kepolisian.
"Secara hukum teror itu harus diinvestigasi dan ditindaklanjuti. Yang mengeluarkan pengakuan harus mempertanggungjawabkan kebenaran ancaman itu," kata Muzakir kepada CNN Indonesia, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan hukum tak boleh mendukung salah satu pihak, apakah KPK atau lainnya. Jika KPK tak bisa membuktikan kebenaran ancaman itu, apalagi jika sumber ancaman tak jelas, ujar Muzakir, maka bisa jadi KPK hanya bertujuan untuk mencari simpati.
"Di Indonesia banyak yang mendapat ancaman. Kalau belum jelas bisa dibuktikan atau tidak ancaman itu, bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda. Benar ancaman atau cuma cari simpati?" ujar Muzakir.
Ia menyayangkan tindakan KPK belakangan ini yang terus meminta dukungan ke publik. Permintaan dukungan secara terbuka menurutnya menjadikan KPK tak lagi independen, bahkan membuat potensi penyalahgunaan wewenang makin besar.
Dengan kewenangan yang diberikan konstitusi, semua lembaga hukum seharusnya tidak perlu mencari dukungan. "Jika dukung-mendukung nanti timbul penyalahgunaan wewenang saat si pendukung misalnya terlibat kasus hukum," kata dia.
Bambang telah menyampaikan soal teror tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Sang kepala negara, menurut Bambang, berjanji bakal mengambil langkah lebih tegas untuk meminimalisasi ketegangan yang merundung lembaga antikorupsi itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan ada teror yang menimpa lembaga antirasuah. Meski bukan kali pertama KPK mendapat ancaman, teror yang menimpa pegawai KPK saat ini menurut dia merupakan persoalan serius.
"Menurut kami, stadium ancaman sangat eskalatif karena bisa menyangkut nyawa. Ancaman yang serius itu bukan hanya menimpa staf dan karyawan, tapi sudah melebar ke keluarga," ujar Bambang di Kantor KPK, Jakarta Rabu malam (11/2).
KPK pun telah menyampaikan soal teror tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Sang kepala negara, menurut Bambang, berjanji bakal mengambil langkah lebih tegas untuk meminimalisasi ketegangan yang merundung lembaga antikorupsi itu.
KPK juga telah menjalin komunikasi dengan kepolisian untuk menurunkan tensi ketegangan di antara kedua lembaga penegak hukum. Diwakili Komisioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan bakal turut mengamankan ketegangan.
Terkait teror itu, KPK menjalin komunikasi dengan sejumlah lembaga tinggi, juga Tim 9 dan Komnas HAM.
Teror terhadap KPK berembus kencang sejak praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan digelar. Teror disebut muncul berupa pesan singkat, penguntitan, sampai ancaman pembunuhan.
Soal sikap reaktif KPK terhadap ancaman itu, mantan pimpinan KPK M Jasin memandangnya wajar. "KPK ingin menceritakan kepada masyarakat posisinya saat ini, bahwa kerja mereka dihadang. Masyarakat harus tahu karena KPK bertanggung jawab kepada masyarakat," ujar Jasin.
Di masanya pun, ujar Jasin, teror kerap terjadi. Ada penyidik KPK yang hilang tak tentu rimbanya, dan hingga kini tak kembali. Ada juga penyidik yang ditabrak hingga patah kaki, namun hingga kini tetap bertugas di KPK.
(pit/agk)