Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Komisi Pemberantasan Korupsi dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Wakil Ketua KPK yang berstatus tersangka Bambang Widjojanto mengatakan, ada upaya pihak kepolisian untuk memanggil pejabat struktural lembaga antikorupsi itu.
"Wakapolri kaget mendengar ada langkah pemanggilan tersebut," ujar Bambang saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Rabu (11/2).
Tanpa merinci lebih lanjut alasannya, Bambang menyebut upaya pemanggilan pejabat struktural KPK itu tidak pada tempatnya. Dia menilai KPK dirundung ancaman serius lantaran teror sudah mengancam nyawa dan menyentuh keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami sudah mendapat jaminan bantuan dari Wakapolri. Kami berkoordinasi untuk mencari jalan terbaik," ujar Bambang.
Diketahui Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan orang lain memberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada di MK tahun 2010. Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi, 23 Januari 2015, ketika mengantar anaknya ke sekolah.
Bambang dijerat Pasal 242 ayat 1 dan Paasal 55 KUHP. Selain proses hukum terhadap Bambang, Bareskrim juga menerima laporan dugaan pidana tiga pimpinan KPK lainnya
yaitu Ketua KPK Abraham Samad, serta Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Rabu (11/2), mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Ketua KPK Abraham Samad bahkan juga kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Busyro dan Samd dilaporkan atas dugaan menyalahgunakan wewenang dalam transisi kepemimpinan Busyro kepada Samad.
(rdk)