Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK memanggi Vice President PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan.
"Yang bersangkutan dipanggil karena keterangannya dibutuhkan sebagai saksi perkara dugaan suap proyek TEL Pertamina," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/2). Selain Elizar, kata Priharsa, KPK juga memanggil seorang pensiunan PT Pertamina bernama Burhanudin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Menurut Priharsa, kedua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi Suroso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara suap proyek TEL Pertamina lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005
Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Penyidikan kasus sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. KPK tidak menampik bahwa kasus Innospec butuh ekstra waktu lantaran kasusnya dinilai agak bereda dengan kasus-kasus yang biasa ditangani lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina memiliki kekhasan tersendiri karena turut melibatkan perusahaan luar negeri. Dlam perjalanannya, KPK sedikit terkendala dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA) yang harus disepakati pihak Indonesia dengan Inggris dalam penyidikan kasus tersebut.
"MLA ini merupakan jalan penghubung koordinasi dan itu butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris menggelar pemeriksaan melalui mekanisme MLA," kata Bambang.
(pit/pit)