Hari ini KPK Ajukan Bukti & Saksi Fakta di Praperadilan Budi

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 08:10 WIB
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tak cacat hukum karena mereka memiliki dua alat bukti cukup terkait kasus korupsi Budi.
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki hari keempat, Kamis (12/2). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi kali ini mengagendakan pengajuan saksi dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum KPK Katarina Maria Girsang mengatakan akan mengajukan saksi fakta untuk membuktikan objek permohonan praperadilan Budi Gunawan tidak dapat diterima. "Yang terkait mekanisme. Sekarang sedang dicek posisi saksi di mana karena mereka sebagian tugas di luar. Saksi kami tidak akan banyak. Maksimal tiga," ujarnya.

Katarina belum mau menyebutkan siapa saja yang akan hadir di persidangan. Namun ia mengindikasikan saksi yang bakal hadir adalah penyidik aktif di KPK yang menangani kasus Budi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain saksi fakta, persidangan hari ini juga akan menghadirkan beberapa bukti dokumen. "Dokumen yang terkait penetapan (Budi Gunawan sebagai tersangka) ini," ujar Katarina.

Sementara untuk saksi ahli, KPK akan menghadirkannya esok Jumat (13/2).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dari pihak Budi Gunawan dalam persidangan kemarin berpendapat penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum bisa saja tidak sah sehingga dapat digugat dalam sidang praperadilan.

Menurut Chairul, penetapan tersangka juga telah menyebabkan hak para tersangka terampas. Untuk itu bagi mereka yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh sebuah lembaga penegak hukum, halal hukumnya melakukan gugatan praperadilan.

"Jadi hukum praperadilan ini kewenangan menguji upaya paksa. Apa seseorang pejabat menggunakan kewenangannya, ada yang ditentukan dengan tegas dan ada yang tidak," ujar Chairul.

Penetapan tersangka dinilai Chairul sebagai salah satu upaya paksa yang dilakukan penegak hukum, sehingga upaya menggugat lewat praperadilan dapat dilakukan oleh tersangka yang merasa haknya dirampas.

Sidang praperadilan ini digelar atas gugatan Komjen Budi Gunawan yang menilai penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK cacat hukum. Namun KPK membantah  penetapan tersangka dilakukan terburu-buru karena mereka sudah memiliki dua alat bukti cukup untuk memastikan tindak pidana korupsi Budi Gunawan. (pit/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER