Jakarta, CNN Indonesia -- Vice President PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan lari terbirit-birit seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan. Dia berusaha menghindar dari kejaran awak media yang hendak meminta keterangan seputar perkara suap yang lebih dikenal dengan "kasus Innospec".
Kedatangan Elizar ke Gedung KPK memang luput dari pantauan wartawan. Namun ketia pria berkemeja putih itu keluar dari lobi gedung antirasuah sekitar pukul 16.00 WIB, awak media yang sudah menanti kehadirannya langsung berupaya mengerubungi.
Alih-alih menanggapi pertanyaan wartawan, Elizar malah mempercepat langkahnya menuju ke arah gerbang luar Gedung KPK. Awak media tetap berusaha mendapat keterangan dari Elizar. Mendengar teriakan yang berusaha menghentikan langkahnya, Elizar lantas setengah berlari ke luar dari pelataran gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petinggi Pertamina itu menutupi sebagian wajahnya dengan map merah yang dia tenteng untuk menghindari jepretan juru foto yang memburunya hingga ke bahu jalan. Di luar gedung, Elizar lantas menghentikan langkahnya karena bingung tak ada kendaraan yang bisa menjemputnya pulang.
Seorang petugas keamanan lantas melambai-lambaikan tangan ke arah bus Koperasi Angkutan Jakarta yang melaju ke arahnya. Elizar sempat menggeleng-gelengkan kepala. Mungkin dia lebih memilih taksi beraksi ketimbang bus penuh debu yang menghampirinya.
Tapi tak ada opsi lain bagi Elizar kala itu. Juru foto setia mengintai di balik kameranya tanpa menghentikan jepretan untuk mengabadikan sang pejabat. Merasa terdesak, Elizar pun akhirnya melompat masuk pintu belakang Kopaja yang berjalan pelan. Dia pulang tanpa pilihan.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, tim penyidik antirasuah membutuhkan keterangan Elizar dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Selain Elizar, kata Priharsa, KPK juga memanggil seorang pensiunan PT Pertamina bernama Burhanudin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Menurut Priharsa, kedua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi Suroso.
Perkara suap proyek TEL Pertamina lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005
Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
(obs)