Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya melakukan pemeriksaan terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hari ini, Kamis (12/2). Terpidana kasus proyek Wisma Atlet itu diagendakan untuk menjadi saksi dugaan korupsi alat kesehatan Rumah Sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan terhadap Nazaruddin terpaksa diagendakan ulang lantaran ada masalah perizinan yang mesti dikoreksi ke pihak Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Nazaruddin mendekam. "Pemeriksaan diundur jadi Senin pekan depan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Karo Administrasi Umum dan Keuangan Kampus Universitas Udayana Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Marisi dan Meregawa diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 7 miliar. Keterangan Nazar dibutuhkan lantaran perusaahaan Marisi merupakan anak perusahaan Grup Permai, yang tak lain milik Nazar.
Atas ulahnya, Made dan Marisi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(pit/pit)