Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun 2012. Dalam audit tersebut, BPK menemukan bahwa proses pengadaan paket program Siap Siar TVRI senilai Rp 47,819 miliar belum sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Ketidaksesuaian aturan tersebut di antaranya yaitu pengumuman seleksi pengadaan dilakukan oleh Tim Penilai Program dan Akuisisi yang bukan panitia lelang; panitia hanya dihadapkan pada satu peserta hasil kontes sehingga pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung; panitia lelang tak punya hak memilih penyedia program melainkan dilakukan oleh Direktorat Program dan Berita; serta sebagian kontrak paket siap siar dilakukan November 2012 sehingga jika dilakukan lelang akan melewati tahun anggaran.
Mengutip hasil audit BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Kamis (12/2), "Hal itu mengakibatkan TVRI kehilangan peluang untuk memperoleh harga yang paling menguntungkan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil audit BPK, ketidaksesuaian aturan dalam pengadaan program paket siap siar tersebut terjadi karena dua faktor. Pertama, Direktur Program dan Berita sebagai pengguna barang dan jasa, kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) tidak mematuhi ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
Faktor kedua, mengutip hasil audit BPK, "pengendalian dan pengawasan PPK terhadap pengadaan paket program siap siar belum memadai."
Dalam auditnya, BPK juga telah merekomendasikan agar Direktur Utama TVRI saat itu Farhat Syukri untuk memperingatkan Direktur Program dan Berita sebagai pengguna barang dan jasa, KPA, dan PPK untuk mematuhi ketentuan pengadaan.
BPK juga menginstruksikan PPK meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap proses pengadaan.
TVRI mengadakan 15 paket program siap siar sepanjang tahun 2012 yaitu animasi Indonesia dan asing, sinema, sinetron komedi, video musik internasional, sinema FTV kolosal, sinema seri, video klip, FTV anak-anak, FTV komedi, animasi robotik, film kartun animasi animalia, dan kartun anak prasekolah.
Merujuk hasil audit BPK, dari 15 program tersebut empat di antaranya dimenangkan oleh PT Viandra Production senilai total Rp 16,578 miliar. Keempat program itu adalah sinetron komedi sebesar Rp 1,21 miliar; sinema FTV kolosal Rp 7,605 miliar; FTV komedi Rp 5,44 miliar; dan animasi robotik Rp 2,31 miliar.
Viandra Production diketahui milik pelawak Mandra Naih yang populer ketika berperan dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan'. Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam program siap siar di TVRI tahun 2012.
Mandra disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi
juncto UU Nomor 20 tahun 2001.
Pasal 2 ayat 1 yaitu tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 1 miliar.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancama pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain Mandra, Kejaksaan Agung juga menjadikan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan PPK TVRI Yulkasmir sebagai tersangka. Berdasarkan data dalam hasil audit BPK, PT Media Arts Image memenangkan tiga paket program siap siar tahun 2012 senilai total Rp 10,57 miliar
Ketiga program siap siar yang dimenangkan Media Arts Image adalah video musik internasional senilai Rp 2,21 miliar; video klip seharga Rp 5,037 miliar; dan kartun anak prasekolah senilai Rp 3,31 miliar.
Total terdapat delapan perusahaan yang memenangkan tender paket program siap siar TVRI tahun 2012. Selain Viandra dan Media Arts, enam perusahaan lain yaitu masing-masing dua program dimenangkan oleh PT Kreasi Imagi Nusantara dan PT A Man dua program, serta empat perusahaan masing-masing satu program yaitu PT Arum Citra Mandiri, PT Cipta Mutu Entertainment, PT Kharisma Starvision Plus, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa.
Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad kepada CNN Indonesia Rabu lalu mengatakan, manajemen TVRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Iskandar menolak mengomentari lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen TVRI Yulkasmir.
"Kami serahkan sepenuhnya ke ranah hukum. Saya belum jadi direksi saat itu, sekarang direksinya baru semua," kata Iskandar.
Iskandar juga memastikan, manajemen TVRI di masa mendatang akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengikat TVRI sebagai lembaga milik negara. Iskandar mengaku TVRI banyak belajar dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pegangan kami sekarang adalah Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar Iskandar.
(rdk/dlp)