Dirut TVRI: Kasus Mandra Pelajaran Berharga

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 19:17 WIB
Kasus korupsi pengadaan program siar terjadi pada tahun 2012 saat TVRI dimpin oleh Direktur Utama Farhat Syukri.
Mandra Naih alias Mandra ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini terkait perusahaanya yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI. (Detik.com/Harianto Batubara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus korupsi program siar TVRI di mana komedian Mandra jadi tersangka menjadi pelajaran berharga bagi lembaga penyiaran publik tersebut. Saat ini di bawah manajemen baru, TVRI berjanji akan menerapkan sistem lelang pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur..

Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad, Rabu (11/2) mengatakan, kasus itu terjadi saat TVRI dipimpin oleh direksi lama. "Saya belum jadi direksi saat itu, sekarang direksinya baru semua," kata Iskandar kepada CNN Indonesia. Iskandar baru setahun menjabat sebagai Direktur Utama TVRI. Ia dilantik pada 18 Februari 2014 lalu.

Meski terjadi pada manajemen sebelumnya, Iskandar mengaku prihatin TVRI tersangkut pada kasus hukum. Saat ini menurutnya, ia merasa tak perlu terlalu jauh mengomentari kasus tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya ke ranah hukum," ujar Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelajaran dari kasus tersebut, Iskandar menanamkan kepada seluruh pegawai TVRI terutama bagi mereka yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar sesuai prosedur.

"Pegangan kami sekarang adalah Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," katanya. Proses lelang barang dan jasa dilakukan secara terbuka dengan meminimalkan pertemuan antara panitia dengan peserta lelang.

Kasus korupsi program siar ditangani Kejaksaan Agung. Saat ini Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni komedian Mandra selaku Direktur PT Viandra Production, Direktur PT Media Art Image Iwan Hermawan, dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.

Mandra jadi tersangka karena perusahaanya adalah salah satu pemenang tender proyek senilai Rp 40 miliar di TVRI tahun 2012.

Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar. Dana tersebut diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp.47.819.869.900,00- tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER