Ahok Soroti Kasus Hukum yang Kerap Menimpa Kepala Daerah

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 21:11 WIB
Kepala daerah menurut Ahok kerap harus menanggung biaya transportasi sendiri dan meninggalkan pekerjaan karena harus memenuhi panggilan kejaksaan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyoroti masalah hukum yang kerap menimpa para kepala daerah. Dalam rapat konsolidasi bersama para bupati wilayah Jawa dan Maluku, Ahok mengeluhkan kerja kepala daerah yang terganggu bila harus dimintai keterangan kejaksaan.

Ia mencontohkan, kepala daerah Maluku jika harus memenuhi panggilan kejaksaan harus menyeberangi pulau. Pasalnya di Maluku satu kejaksaan bisa membawahi beberapa pulau.

"Hanya gara-gara berita koran (menyebutkan) kepala dinas ini terindikasi merugikan negara. Akhirnya dipanggil bolak balik ke pulau yang berbeda," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena dipanggil kejaksaan, kepala daerah harus menanggung sendiri biaya transportasinya. "Itu uangnya dari mana? SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tidak bisa karena dipanggil pribadi," kata ahok.

Selain harus menggung sendiri biaya transportasi, pekerjaan sebagai kepala daerah juga terbengkalai. Panggilan penyelidik itu dinilainya menguras waktu, tenaga, dan pikiran, sehingga dapat mengganggu kinerja kepala daerah tersebut.

Apalagi dalam beberapa kasus, kepala daerah dimintai keterangan oleh kejaksaan hanya karena berita di media tak jelas. "Gara-gara ada 'LSM' bikin koran yang terbit dua minggu sekali, tiba-tiba kami dipanggil," kata Ahok. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER