KPK Tak Tunjukkan LHA, Kuasa Hukum BG Yakin Menang

Hafizd Mukti Ahmad & Abraham Utama | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Feb 2015 10:05 WIB
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan percaya akan memenangkan sidang praperadilan melawan KPK karena komisi itu tidak menunjukkan laporan hasil analisis dari PPATK.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan percaya diri akan memenangkan sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia beralasan, komisi antirasuah tidak mampu menunjukkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK tidak mau menunjukan bukti LHA, jadi kami yakin permohonan kami dikukuhkan karena beralasan," ujar Maqdir Ismail, setelah hakim Sarpin Rizaldi menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2) malam.

Menurut Maqdir, LHA merupakan data intelejen yang membutuhkan konfirmasi. Apabila KPK belum melakukan konfirmasi, maka LHA tersebut tidak dapat dijadikan bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bertanya pada saksi mengenai finansial intelegen unit LHA itu. Kalau masih data intelegen berarti bukan bukti karena belum dikonfirmasi. Itu berdasarkan undang undang tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum komisi antirasuah, Chatarina Girsang juga yakin hakim akan memenangkan pihaknya. Ia menilai ada empat argumen yang dikemukakan kubu Budi sifatnya lemah dan tidak berdasar.

Baca juga: KPK Prediksi Praperadilan BG Ditolak karena 4 Kelemahan

Terkait LHA, Chatarina berkata KPK menggunakan LHA yang khusus dibuat untuk perkara Budi dan berbeda dengan LHA yang dipegang Polri.

"Kami semua berdoa agar diberikan keputusan yang terbaik," tuturnya.

Sidang putusan praperadian ini rencananya akan dilangsungkan Senin (16/2). Jumat kemarin merupakan pemeriksaan saksi terakhir. Persidangan ini tercatat telah berlangsung enam kali sejak dimulai 2 Februari lalu. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER