Hakim Sarpin Tak Bisa Putuskan Sahnya Penetapan Tersangka

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 15 Feb 2015 13:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Agung menyebut, kewenangan Hakim gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan hanya sebatas lima hal.
(Ki-Ka) Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Evandri G Pantouw, mantan Hakim Mahkamah Agung Harifin Tumpa, dan pakar hukum acara pidana Universitas Indonesia Junaedi, mendiskusikan soal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (15/2). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menilai hakim sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, tak berwenang memutus legalitas penetapan tersangka. Alasannya, tak ada domain tersebut dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Legalitas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah menjadi salah satu gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Budi dalam sidang tersebut.

"Praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, dan ganti kerugian terhadap orang yang ditahan. Hanya kelima ini," ujar Harifin dalam diskusi soal sidang praperadilan Budi Gunawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memutus di luar domain tersebut, maka hakim telah menyalahi kewenangannya. Selain itu, Harifin menjelaskan, proses peradilan haruslah cepat dalam tempo tujuh hari lantaran hanya lima domain yang diuji.

Mengamini Harifin, pakar hukum acara pidana Universitas Indonesia Junaedi menuturkan hal serupa. Menurutnya, sifat sidang praperadilan yakni limitatif. "Menetapkan hal-hal apa saja yang menjadi kewenangannya untuk memeriksa," katanya. Kewenangan tersebut jelas tercantum dalam KUHAP.

Dalam sidang praperadilan sepekan kemarin, kuasa hukum Budi, mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya. Anggita tim kuasa hukum, Magdir Ismail, menilai bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka tidaklah cukup. Hal itu dikarenakan, Polri telah melakukan penyelidikan kasus yang sama namun tak menemukan bukti untuk menetapkan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.

Apabila sesuai rencana, putusan soal gugatan praperadilan Budi Gunawan akan diputus hakim tunggal Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Senin (16/2).

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Senin (12/1). KPK menilai ada rekening milik Budi tak wajar dan menggelembung saat dirinya bertugas di Korps Bhayangkara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER