Dapat Tunjangan dari Negara, Sudah Jelas BG Pejabat Negara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 15 Feb 2015 11:08 WIB
Pakar hukum menilai salah satu dalil yang digunakan tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam guagatan praperadilan dapat terbantahkan.
Suasana sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, akarta, Jumat, 13 Februari 2015. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang ‎dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memperlihatkan sejumlah barang bukti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ridwan HR menilai Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan pejabat negara yang sekaligus bagian dari penegak hukum. Artinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sah menjerat Budi sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Pandangan tersebut menyangkal salah satu dalil yang digunakan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kepada Budi oleh KPK.

"Secara teori, ada dua kriteria untuk mengategorikan seseorang pejabat negara atau bukan. Pertama apakah menduduki jabatan struktur negara atau tidak. Budi Gunawan memenuhi kriteria tersebut," ujar Ridwan kepada CNN Indonesia, Minggu (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat menduduki sebagai Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia, Budi Gunawan merupakan bagian dari institusi kenegaraan.

Selain itu, kriteria kedua menurut Ridwan adalah di saat seseorang mendapat gaji atau tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD). "Dan itu terpenuhi. Dia (Budi Gunawan) mendapatkan tunjangan dari negara," ucapnya.

Lebih lanjut, Ridwan menyebut, sudah jelas bahwa Budi Gunawan merupakan bagian dari institusi penegak hukum yakni Kepolisian. "Jabatan Pak Budi Gunawan kan merupakan bagian dari institusi kepolisian," katanya.

Ridwan menambahkan, kendati pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tak secara eksplisit menyebut kriteria pejabat negara yang dapat dijerat hukum oleh lembaga antirasuah tersebut, tetapi kedua kriteria tersebut dapat menjelaskan frase 'pejabat negara'.

Sementara itu, Ridwan menjelaskan, dalam gugatan praperadilan soal legalitas penetapan tersangka kepada Budi, Hakim Sarpin memiliki kewenangan untuk memutuskan. "Hakim punya kemandirian putusan," ujarnya.

Sebelumnya, Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan soal legalitas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh lembaga antirasuah, setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015 lalu.

Serangkaian sidang selama sepekan kemarin, telah dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuktikan permohonan. Apabila sesuai jadwal, gugatan tersebut akan diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi, besok, Senin (15/2). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER