Kemenangan Budi Gunawan Tanda Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 11:05 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, keputusan ini akan mendorong para tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi tiba di ruang sidang untuk memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. Sidang praperadilan ini ditunda sepekan karena pihak tergugat dalam hal ini KPK tidak hadir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai keputusan sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan adalah tanda-tanda kelumpuhan pemberantasan korupsi. Keputusan ini juga akan mendorong para tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan.

Dengan adanya keputusan ini, hakim menurut Refly memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menyidik pejabat di bawah eselon II. " Kalau tidak sedang menjadi penegak hukim maka aman," kata Refly kepada CNN Indonesia, Senin 916/2).

Padahal kasus ini menurutnya bukan soal Budi Gunawan akan diangkat menjadi Kapolri atau tidak, namun soal isu rekening gendut yang meresahkan masyarakat. Karena kasus melibatkan perwira polisi maka akan ada konflik kepentingan jika yang menyidik adalah Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu KPK yang seharusnya berwenang menangani, namun sekarang dinyatakan tidak berhak," kata Refly.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER