Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diterima oleh hakim Sarpin Rizaldi. Setidaknya ada lima poin penting yang membuat gugatan Budi dimenangkan oleh hakim tunggal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Pertama, Sarpin dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Kedua, memutuskan penyidikan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tak berdasar hukum.
Ketiga, surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat. Keempat, praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kelima, mengabulkan permohonan untuk sebagian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan yang menguntungkan pihak pemohon ini seiring dengan keyakinan kuasa hukum Budi sebelumnya. "Keyakinan kami adalah 99,9 persen diterima," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution kepada CNN Indonesia, sebelum sidang pembacaan putusan.
Menurut dia ada beberapa hal yang terlihat jelas dalam proses sidang yang membuat timnya percaya diri akan menang. Pertama yaitu mengenai alat bukti yang dianggap tim Budi tidak meyakinkan. Kedua yakni terkait soal saksi ahli yang diajukan oleh KPK yaitu Zainal Arifin Mochtar, yang dinilai sangat berpihak pada KPK.
“Ketiga, tidak sahnya pengambilan keputusan oleh para pimpinan KPK yang tidak pernah lengkap setiap mereka menetapkan tersangka,” ujar Razman.
(obs/obs)