Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menurut ahli hukum tata negara Refly Harun, bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Sebab akan banyak tersangka korupsi yang mencontoh langkah hukum yang dilakukan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dampak keputusan ini sangat luar biasa," ujar Refly. Sebab, hakim yang memutuskan perkara ini, tambahnya, "telah menerobos apa yang disebut hukum acara."
Selain itu, kata Refly, dampak lain pasca keputusan ini adalah bahwa KPK telah dinyatakan hakim tak lagi berwenang menyidik perkara Budi Gunawan. Sebelum adanya keputusan Peninjauan Kembali, Budi Gunawan bukan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya sempat disematkan kepadanya.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sip)