Hakim Putuskan Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum

Ranny Utami | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 12:29 WIB
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menegaskan Komjen Budi Gunawan bukan penegak hukum dan penyelenggara negara saat tertuduh menerima gratifikasi hadiah dan janji.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menggugat KPK atas penetapan tersangka lembaga antirasuah tersebut kepadanya. Putusan hakim tersebut berdasar pada beberapa pertimbangan, salah satunya penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dinilai bukan merupakan kewenangan KPK.

Sarpin menjelaskan menurut pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah tersebut berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. KPK, atas UU tersebut, juga mendapatkan kewenangan melakukan penyelidikan hal yang mendapatkan perhatian meresahkan masyarakat atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Milyar.

Sementara itu, berdasarkan pada pasal 1 dan 2 UU Nomor 28 Tahun 1999, Budi Gunawan, menurut hakim Sarpin tidak termasuk ke dalam golongan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jabatan Kepala Biro Pembinaan dan Karier merupakan jabatan administratif golongan eselon II A1," kata Hakim Sarpin.

Oleh karena itu, hakim memutuskan jabatan Budi Gunawan atas perkara yang disangkakan KPK tersebut bukan termasuk ke dalam golongan aparat penegak hukum.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) tahun 2003 hingga 2008. Dalam laporan tersebut, diketahui Budi Gunawan memiliki transaksi tidak wajar di saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karier di Kepolisian RI.

Selain itu, pertimbangan mengenai Budi Gunawan yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat juga dinilai tidak cocok. Hakim Sarpin mengungkapkan bahwa tidak ada yang mengenal Budi Gunawan saat dia menjabat sebagai Karobinkar.

"Baru kenal saat dijadikan calon tunggal Kapolri dan sehari sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pemohon (Budi Gunawan) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga kualifikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak ditemui," ujar Hakim Sarpin.

Sementara, terkait kerugian negara minimal Rp 1 milyar, berdasar pada Sprindik No. 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, Budi Gunawan disangkakan atas perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dan janji. "Penerima hadiah dan janji tidak dikaitkan dengan kerugian negara," ujar Hakim Sarpin.

"Karena bukan merupakan obyek penyidikan, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat," ujar Hakim Sarpin. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER