Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menjalankan putusan hakim pengadilan praperadilan pada Senin (16/2) yang telah mengabulkan permohonan perkara atas penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengeksekusi, maka merela melawan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Menurut Maqdir, keputusan hakim yang telah mengabulkan permohonan pihaknya tersebut harus diterima oleh semua pihak tanpa terkecuali, mengingat keputusan hakim memiliki legalitas hukum yang sah.
Sebelumnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan untuk menggugat KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan yang dikabulkan oleh hakim tersebut ada dua dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan. Pertama, penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.
Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Dalam laporan tersebut, diketahui Budi Gunawan memiliki transaksi tidak wajar di saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir di Kepolisian RI.
Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim adalah mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.
(sip)